Syarat Penerima BPUM BRI Dan Cara Mendaftarnya : Cekatm.com
Syarat Penerima BPUM BRI Dan Cara Mendaftarnya : Cekatm.com

Syarat Penerima BPUM BRI Dan Cara Mendaftarnya : Cekatm.com

Syarat Penerima BPUM BRI Dan Cara Daftar

Pencairan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) sudah dilakukan pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan UKM.

Program ini telah ditargetkan akan diberikan kepada sebanyak 12,8 juta penerima.

Hal ini bertujuan sebagai pemulihan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19 di tanah air.

Baca Juga :  Cara Cek Angsuran KUR BRI Online & Denda Terbaru

1. Pengecekan

Setiap warga Indonesia berhak melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Anda bisa mengecek melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.

Layanan ini sudah dapat diakses sesuai penjelasan dari Aestika Oryza Gunarto sebagai Corporate Secretary BRI.

Setiap orang bisa melakukan pengecekan dengan memasukkan nomor KTP dan mengisi kode verifikasi.

Selanjutnya masuk ke proses inquiry untuk mengecek apakah terdaftar mendapat bantuan atau tidak.

Anda harus segera melapor ke kantor cabang bank BRI terdekat jika menjadi penerima.

2. Nominal Bantuan sebesar Rp 1,2 Juta

Bantuan yang disalurkan berupa BPUM ini sebesar setengah dari jumlah dari tahun sebelumnya yakni 2,4 juta.

BPUM senilai Rp 1,2 juta ini sudah sesuai dengan aturan pada Permenkop Nomor 2 pada Tahun 2021.

Nominal ini akan disalurkan secara merata kepada semua penerima terdaftar.

Besaran nominal ini sudah disampaikan oleh Teten Masduki selaku Menkop UKM.

Anggaran tahun 2021 kali ini memang sedikit berbeda ketika sudah disetujui oleh sebanyak 12,8 juta penerima.

Jumlahnya sendiri adalah Rp 1,2 juta bukan lagi senilai Rp 2,4 juta.

3. Syarat yang Harus Dipenuhi sebagai Penerima Bantuan

Tidak hanya terdaftar sebagai penerima saja,

Anda juga harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum bisa mencairkan bantuan tersebut.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Permenkop No. 2 Tahun 2021 yang mengatur para pelaku usaha untuk menerima BPUM khususnya melalui Bank BRI.

Persyaratannya adalah belum pernah menerima BPUM, sudah mendapatkan BPUM tahun anggaran lalu,

tidak sedang menjalankan bantuan dari pihak manapun.

Selain itu, penerima juga harus sebagai WNI, memiliki KTP elektronik dan mempunyai usaha mikro dengan bukti surat izin usaha. Lengkap nya di bawah ini:

Syarat Penerima BPUM BRI

  1. Tidak pernah menerima bantuan BPUM
  2. Sudah menerima bantuan dana BPUM di Tahun sebelumnya
  3. Tidak Sedang mengikuti KUR
  4. Warga Negara Indonesia
  5. Punya kartu Identitas (E-KTP)
  6. Mempunyai Usaha Mikro Dengan Bukti Surat usulan Penerima dari BPUM pengusul beserta berkas lainnya
  7. Bukan ASN, TNI, Polisi, Pegawai BUMN, Dan Bukan pegawai BUMD

Baca Juga :  Syarat Dan Cara Top Up KUR BRI

4. Pendaftaran Diri

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan berupa BPUM ini,

maka syarat di atas harus terpenuhi terlebih dahulu.

Selanjutnya sebuah UMKM bisa mendaftarkan diri mereka ke pengusul sesuai ketentuan,

misalnya kepada bank BRI sebagai penyalur bantuannya.

Sesuai ketentuannya, pengusul merupakan dinas yang membidangi koperasi, usaha mikro, kecil

dan menengah di tingkat kabupaten maupun kota.

Selanjutnya ada beberapa dokumen harus dipenuhi seperti Nomor Induk Kependudukan,

nomor Kartu Keluarga, alamat tempat tinggal dan nomor telepon.

5. Bantuan BPUM Sudah Mulai Disalurkan

Teten Masduki sebagai Menkop UKM menyebutkan bahwa BPUM ini sudah disalurkan pada kuartal 1 tahun 2021.

Penyaluran BLT UKM telah dilakukan sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro dengan jumlah nominal sebanyak Rp 6,2 triliun untuk waktu sementara ini.

Jumlah tersebut dengan rincian sebesar Rp 5,8 juta ini merupakan penerima lama yakni BLT UMKM tahun 2020

dimana sekitar 900.000 diantaranya adalah pelaku usaha mikro baru di tahun 2021.

Dengan ini menunjukkan bahwa penyaluran bantuan tersebut sudah dilaksanakan sesuai target.

Baca Juga: Cara Cek Penerima UMKM Di e Form BRI

Sumber Referensi :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *